Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Gaya Hidup93 views

Di masa pandemi seperti ini keluar rumah menjadi sangat menakutkan. Ini dikarenakan kita takut terjangkit terpapar virus Covid-19 yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia. Namun sekarang kamu tidak perlu lagi khawatir tentang hal ini, karena semua kegiatan bisa kita lakukan hanya dari rumah saja, salah satu aktivitas yang sangat penting kita lakukan namun bisa kita lakukan di rumah saja adalah membayar pajak kendaraan, membayar pajak kendaraan adalah hal yang sangat penting kita lakukan setiap setahun sekali.

Karena sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus rutin dalam membayar pajak. Kegiatan membayar pajak secara offline atau dengan cara bayar langsung ke kantor Samsat, itu sangat melelahkan mulai dari proses yang lumayan lama dan antrian yang panjang sehingga banyak dari kita yang malas untuk membayar pajak.

Maka dari itu sekarang mulai bermunculan layanan pembayaran tagihan maupun pajak melalui online, tidak ketinggalan pula layanan pembayaran pajak di Samsat juga memberikan layanan online yang bekerja sama dengan aplikasi LinkAja. Dalam aplikasi ini kamu bisa membayar berbagai tagihan salah satu pajak kendaraan. Namun pasti kamu belum paham bukan tentang cara bayar dan cek pajak kendaraan online ini.

Maka dari itu saya akan memberikan ulasan mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi LinkAja berikut cara-cara yang bisa kamu ikuti dalam kegiatan membayar pajak kendaraan melalui aplikasi LinkAja:

Sebelum kamu melanjutkan ke cara membayar pajak melalui aplikasi LinkAja, ada baiknya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang meliputi BPKB kendaraan asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi yang yang tertera di STNK, STNK asli dan juga fotokopi. Dan jika terdapat surat kuasa maka kamu juga harus menyertakan surat kuasa tersebut yang telah diberi materi serta melampirkan KTP penerimaan kuasa dan juga fotokopinya. Sementara itu, berikut cara untuk bayar pajak kendaraan online dibawah ini.

  1. Langkah pertama kamu harus mengunduh aplikasi Samsat nasional
  2. Kemudian kamu melakukan daftar diri dengan mengisi segala informasi yang di perlukan seperti NIK, nomor polisi kendaraan, serta 5 digit nomor nomor terakhir rangka kendaraan. Jika semua informasi yang diperlukan sudah diisi maka kami bisa tekan tombol lanjutkan.
  3. Setah itu akan muncul data kendaraan kamu
  4. Setelah itu kamu harus menunggu selama dua jam untuk mendapatkan kode bayar.
  5. Jika sudah berhasil maka akan muncul e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK berlaku hanya 30 hari.

Metode diatas bisa kamu lakukan dengan membayar pajak online di aplikasi Samsat nasional, dan untuk di aplikasi LinkAja ada di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi LinkAja dan daftarkan diri kamu untuk mengaktifkan aplikasi LinkAja agar bisa digunakan
  2. Isi saldo LinkAja saya sarankan untuk mengisi lebih agar proses lebih mudah
  3. Kemudian pilih menu lainnya dan pilih menu pajak dan selanjutnya kamu pilih jenis pembayaran pajak kendaraan sesuai domisili
  4. Kemudian periksa informasinya yang muncul seperti detail kendaraan yang kamu miliki sama tidak dengan yang muncul tersebut. Jika sudah benar masukan Pin LinkAja
  5. Jika proses berhasil kamu akan mendapatkan notifikasi yang akan di kirimkan melalui SMS yang berisi bukti pembayaran dan pengesahan elektronik
  6. Kamu bisa cek bukti tersebut dirumah aja atau juga di kantor Samsat terdekat.

Sangat mudah bukan, LinkAja juga tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak saja tapi juga bisa melakukan cek pajak kendaraan online atau juga membayar tagihan lainnya seperti tagihan air PDAM.